Gebrakan Ekspor Komoditas Pertanian
Photo by Andres Hernandez on Unsplash
Karena pesawat mendarat sudah malam hari, peserta short course Taiwan ICDF dari Indonesia langsung dibawa menuju salah satu hotel di Taipei, di Taiwan. Ketika menuju kamar hotel dengan menggunakan lift, pandangan tertuju pada iklan kopi yang dibintangi oleh artis tenar dari Indonesia. Nampaknya produk kopi Indonesia saat itu sudah mulai merambah di pasar Taiwan. Terbukti ketika memesan secangkir kopi disalah satu cafe disuatu destinasi wisata, yang disuguhkan adalah kopi dengan merek tertentu berasal dari Indonesia.
Meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Taiwan, perdagangan produk-produk pertanian Indonesia mungkin dilakukan melalui perwakilan Taipai Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta. Seperti dimaklumi, Indonesia merupakan penghasil dan eksportir kopi terbesar keempat di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia. Berdasarkan zonasi agroekologi, hampir semua wilayah di Indonesia sangat cocok untuk pembudidayaan tanaman kopi. Untuk jenis kopi yang dibudidayakan adalah dari jenis kopi robusta dan arabika, hanya sebagaian kecil saja dari jenis kopi liberika. Keunggulan kopi Indonesia adalah karena memiliki cita rasa dan aroma yang eksotis sehingga banyak digemari oleh konsumen dari luar negeri. Selama ini, pasar potensial untuk komoditas kopi di luar negeri adalah Amerika Serikat dan Jerman.
Komoditas kopi bersama minyak sawit (CPO), karet, kakao dan produk-produk dari sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, merupakan komoditas pertanian yg diandalkan untuk tujuan ekspor ke manca negara. Dari data Kementerian Pertanian RI, kinerja ekspor pertanian sepanjang tahun 2020 tercatat sebesar 451,8 triliun rupiah, naik 15,79 persen dari tahun sebelumnya sebesar 390,16 triliun rupiah. Selain ekspor, kenaikan juga terjadi untuk Produk Domestik Bruto (PDB), Nilai Tukar Petani (NTP), Nilai Tukar Usaha Tani (NTUP) dan penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian. NTP pada Januari 2021 adalah sebesar 103,26, naik 0,01 persen dari tahun sebelumnya. Untuk NTUP juga naik sebesar 0,01 persen sehingga menjadi 104,1 di bulan Januari tahun 2021. NTP dan NTUP merupakan indikator yg menggambarkan tentang kesejahteraan petani dalam melakukan usaha tani. Penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian juga mengalami kenaikan sebesar 2.32 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sehingga menjadi 38,2 juta jiwa atau 29,76 persen dari total angkatan kerja di Indonesia.
Disituasi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia, sektor pertanian masih memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Tidak berlebihan apabila melalui program utama Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks), Kementerian Pertanian RI telah menetapkan target ekspor komoditas pertanian hingga tahun 2024 adalah sebesar 1.800 triliun rupiah dari 550 triliun rupiah pada tahun 2019. Untuk itu, selain back up kebijakan yang terarah dan terukur di internal Kementerian Pertanian RI, perlu dukungan dari stake holder lain, termasuk produk-produk pertanian yang dihasilkan oleh pelaku usaha/UMKM harus memenuhi kriteria dari sisi kuantitas, kualitas dan keberlanjutan (kontinuitas).
Kementerian Pertanian RI bersama daerah diharapkan melakukan terobosan untuk menyederhanakan ijin-ijin sehingga memudahkan dalam pelaksanaan ekspor komoditas pertanian. Selain itu, pelaku usaha/UMKM juga mempersiapkan dokumen persyaratan ekspor yang bersifat wajib dan persyaratan lain terutama yang terkait dengan penerapan jaminan keamanan dan mutu pangan. Penerapan jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan tuntutan dari konsumen baik dalam maupun luar negeri sesuai kaidah-kaidah mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA). Pada umumnya persyaratan untuk setiap buyer/importir berbeda untuk masing-masing negara tujuan ekspor. Dokumen persyaratan ekspor lain adalah yg terkait dengan ijin-ijin yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan dari K/L lain seperti BPOM untuk produk pangan olahan dalam kemasan. Dari Kementerian Pertanian RI, ijin-ijin yg diterbitkan untuk kelengkapan persyaratan ekspor PSAT adalah mulai dari registrasi kebun yang berbasis pada penerapan Good Agricultural Practice (GAP), registrasi PD, rumah kemas (packaging house), sertifikasi kesehatan (HC) dan sertifikasi phytosanitary (PS).
Berbagai organisasi/asosiasi pelaku usaha/UMKM yg mengusung program go ekspor dan UMKM naik kelas, harus mendorong pelaku usaha/UMKM untuk meraih peluang dari geliat pasar di luar negeri melalui jejaring diaspora, perwakilan perdagangan dan pembangunan grocery untuk pangan olahan. Untuk itu, organisasi/asosiasi tempat pelaku usaha/UMKM berhimpun harus melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus pada pelaku usaha/UMKM yg bergerak dibidang pangan dan pertanian untuk menerapkan standar mutu dan keamanan pangan, termasuk menerapkan tingkat (level) sanitasi dan higienitas sehingga produk-produk pangan dan pertanian dapat menembus pasar luar negeri. Untuk akses pasar dalam dan luar negeri memang menjadi salah satu persoalan yg dihadapi oleh pelaku usaha/UMKM selain akses terhadap skema pembiayaan untuk penguatan modal usaha, teknologi, peningkatan kemampuan SDM dan penyediaan bahan baku. Eksistensi suatu organisasi/asosiasi pelaku usaha/UMKM sesungguhnya terletak pada kemanfaatan (expediency) dalam memberikan solusi atas persoalan-persoalan yg dihadapi oleh pelaku usaha/UMKM.
(Diolah Dari Berbagai Sumber Pemberitaan)
Artikel oleh: Asikin CHALIFAH
▪︎ Pembina Rumah Literasi (RULIT) WASKITA, Kedungtukang, BREBES).
▪︎ Ketua DPW PERHIPTANI DIY.
▪︎ SEKJEN DPP KOPITU (Komite UMKM Bersatu).