
(BAGIAN PERTAMA)
Tidak ada yang tidak mungkin, semua menjadi mungkin asalkan diniatkan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh serta disertai dengan doa. Semua itu terkait dengan kilas balik perjalanan dalam pengelolaan lahan pasir pantai di selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai lahan marginal yang saat ini telah disulap menjadi lahan pasir pantai yang subur yang telah ditanami dengan berbagai jenis tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, usaha perikanan serta budidaya ternak besar, kecil dan unggas. Memang diperlukan waktu lama untuk melakukan pengkajian dan penerapan dengan dukungan SDM, rakitan teknologi spesifik lokasi serta pembiayaan yang tidak sedikit untuk menjadikan keadaan seperti saat ini sehingga pada akhirnya petani di kawasan lahan pasir pantai selatan DIY bisa membudidayakan berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan.
Provinsi DIY dengan empat kabupaten dan satu kota memiliki garis pantai sepanjang sekitar 110 kilometer yg mencakup Kabupaten Kolonprogo, Bantul dan Gunungkidul dengan potensi lahan pasir pantai seluas sekitar 3450 hektar terutama di Kabupaten Kulonprogo dan Bantul. Lahan pasir pantai di selatan DIY merupakan lahan marginal karena memiliki keterbatasan dalam kemampuan menahan air karena porositas tinggi serta rendahnya kandungan unsur hara dan bahan organik. Selain itu kondisi perbedaan suhu yang ekstrim pada malam dan siang hari serta udara yang sangat kering diindikasikan dapat menstimulasi meningkatnya penguapan air ke udara (evaporasi). Pendek kata lahan pasir pantai di selatan DIY sebagai lahan marginal memiliki keterbatasan dalam sifat fisika, kimia, biologi dan lingkungan lokakita. Belum lagi dengan hembusan angin laut yang kencang sehingga mengakibatkan tanaman tercerabut atau roboh serta uap air laut yang mengandung partikel-partikel garam yang tinggi juga menjadi persoalan tersendiri ketika lahan pasir pantai akan dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor pertanian dalam arti luas. Namun demikian melihat derasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian setiap tahun menjadi salah satu alasan bagi pemerintah DIY untuk mengoptimalkan potensi lahan pasir pantai terutama yang berada di Kabupaten Kulonprogo dan Bantul secara intensif dengan memulai kegiatan pengkajian yang melibatkan beberapa tenaga kependidikan (dosen) FAPERTA UGM dan petani setempat dengan dukungan dana dari APBD DIY pada tahun 2000-an. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di DIY pada satu dekade belakangan adalah dikisaran 150-250 hektar setiap tahun, sehingga dari luas lahan teknis sebesar 57.000 hektar saat itu tersisa sebesar 55.000 hektar. Saat ini bisa jadi luasan lahan teknis di DIY yang menjadi andalan untuk pengembangan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan lebih kecil dari angka 55.000 hektar. Hal itu merupakan salah satu yang menjadikan pertimbangan untuk mengoptimalkan potensi lahan pasir pantai di selatan DIY.
“Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di DIY pada satu dekade belakangan adalah dikisaran 150-250 hektar setiap tahun, sehingga dari luas lahan teknis sebesar 57.000 hektar saat itu tersisa sebesar 55.000 hektar.”
Kajian optimalisasi lahan pasir pantai di selatan DIY secara umum diawali dengan menetapkan areal lahan yang bisa dilakukan untuk pengembangan sektor pertanian dalam arti luas yakni pada jarak 100 meter dari garis pantai. Pada jarak itu ditetapkan areal lahan yang terlebih dahulu ditanami dengan tanaman cemara laut atau cemara udang (Casuarina equisetifolia) sebagai tanaman pemecah angin atau windbreaker. Di daerah-daerah lahan pasir pantai tertentu selain cemara laut atau cemara udang sebagai tanaman pemecah angin juga digunakan pohon Nyamplung (Calophyllum inophyllum). Cemara laut atau cemara udang seperti dimaklumi merupakan tanaman khas pantai yang potensial untuk kegiatan rehabilitasi dan konservasi lahan pasir pantai terutama dalam menahan angin laut dan uap air laut yang mengandung partikel-partikel garam sehingga dapat mendorong perbaikan kondisi lingkungan lokalita.
“Cemara laut atau cemara udang seperti dimaklumi merupakan tanaman khas pantai yang potensial untuk kegiatan rehabilitasi dan konservasi lahan pasir pantai terutama dalam menahan angin laut dan uap air laut yang mengandung partikel-partikel garam sehingga dapat mendorong perbaikan kondisi lingkungan lokalita.”
Bersamaan dengan penanaman cemara laut atau cemara udang, di areal lahan bagian dalamnya secara bertahap dan terbatas dimulai dengan kegiatan memperbaiki sifat fisika, kimia dan biologi lahan dengan mendatangkan serta mencampurkan bahan-bahan amelioran sebagai pembenah tanah seperti lempung, ziolit, pupuk organik dan pupuk kandang yang umumnya berasal dari luar kawasan lahan pasir pantai.
Asikin Chalifah
KASONGAN, Bantul, 7 Januari 2021.
▪︎ Pembina Rumah Literasi (RULIT) WASKITA, Kedungtukang, BREBES.
▪︎ Ketua DPW PERHIPTANI DIY.
▪︎ Sekjen DPP KOPITU (Komite UMKM Indonesia Bersatu).